Salah satu dokumen yang akan kita perlukan saat mengirim barang ke luar negeri adalah bill of lading. Jika Anda bertindak sebagai eksportir, maka dokumen tersebut akan digunakan untuk ditunjukkan kepada importir sebagai bukti bahwa barang telah dikirimkan sesuai pesanan. Namun jika Anda seorang importir, Anda membutuhkan bill of lading untuk mengambil barang setibanya di pelabuhan. Namun bagi Anda yang masih awam tentang kegiatan ekspor-impor pasti belum mengetahui tentang pengertian bill of lading.
Apabila tertarik mendalami kegiatan ekspor-impor barang lebih lanjut, artikel ini tepat Anda baca untuk menambah pengetahuan Anda. Dalam pelaksanaannya, baik eksportir maupun importir sudah pasti akan melibatkan dengan yang namanya bill of lading. Jadi, simak bersama ulasannya di bawah ini!
Baca juga: Cargo Ekspedisi dari Jakarta Ke Sampit
Pengertian Bill of Lading
Bill of lading (Konosemen) adalah tanda terima barang yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran sebagai tanda resmi bahwa barang tersebut telah dimuat ke dalam kapal. Bill of lading atau biasa disebut B/L adalah bukti kepemilikan barang dan bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
B/L dikeluarkan oleh perusahaan perkapalan yang mengangkut barang. Karena umumnya eksportir yang menggunakan jasa pelayaran mengirimkan barang dalam jumlah besar, maka perusahaan perkapalan memberikan jaminan dengan menerbitkan B/L. Tujuannya agar peti kemas berisi barang tidak tertukar, salah angkut, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penggunaan dokumen ini disebabkan oleh perlunya menunjukkan dokumen tertulis yang sah mengenai penerimaan dan pengangkutan barang selama pelayaran kapal. Asal usul B/L dapat ditelusuri kembali ke abad ke-17 dan awal abad ke-18, ketika perdagangan maritim internasional mulai berkembang pesat.
Dokumen ini merupakan kontrak yang dibuat oleh maskapai pelayaran, yang diproses oleh pengirim atau oleh perusahaan jasa penerusan jika pengirim menggunakan jasa penerusan. Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk pengangkutan barang. Umumnya surat ini berisi informasi bahwa pihak maskapai pelayaran telah menerima barang dari pengirim, yang selanjutnya akan dikirim ke pelabuhan tujuan sesuai dengan isi surat itu sendiri.
Dengan demikian, beberapa informasi yang terdapat dalam dokumen ini adalah nama pengirim, nama kapal, rincian muatan, pelabuhan bongkar, rincian muatan, metode pembayaran dan juga nama penerima barang. Sederhananya, bill of lading adalah perjanjian pengangkutan barang yang mencakup pengirim, pengangkut, dan penerima barang. Data yang terdapat pada dokumen ini merupakan data yang diisi oleh pihak pengirim berdasarkan barang yang dimasukkan ke dalam container.
Baca juga: Jasa Pengiriman Cargo Jakarta Yogyakarta Tarif Termurah
Jenis-Jenis Bill of Lading
-
Through Bill of Lading
Jenis bill of lading pertama yang digunakan untuk pindah kapal atau muatan transshipment. Oleh karena itu, pihak pengirim pertama akan bertanggung jawab melalui perwakilannya atas angkutan keduanya.
-
Shipped Bill of Lading
Shipped bill of lading merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa barang pengiriman telah dimuat ke kapal. Umumnya surat ini tidak ditandatangani, namun nantinya akan diberikan kepada pengangkut.
-
Received for Shipment Bill of Lading
Salah satu jenis bill of lading ini akan digunakan oleh perusahaan transportasi atau maskapai ketika barang dari pengirim sudah berada di pos pemeriksaan Inland Container Depot (ICD), di gudang pelayaran.
-
Groupage Bill of Lading
Groupage bill of lading merupakan jenis dokumen lainnya yang berguna dalam mengumpulkan beberapa barang dari pengirim yang kemudian digunakan oleh pihak forwarder dengan menggunakan metode less than container. Berarti, pihak pengangkut akan memberikan dokumen ini kepada perusahaan forwarding, yang kemudian akan menyerahkannya ke setiap pengiriman yang menggunakan layanannya.
-
Combined Transport Bill of Lading
Seperti namanya, combined transport bill of lading adalah dokumen yang digunakan untuk mengirimkan banyak barang atau beberapa jenis angkutan Surat ini biasanya menyebutkan jenis transportasi yang digunakan.
Baca juga: Jasa Cargo Jakarta Jayapura Aman Dan Terpercaya
Fungsi Bill of Lading
-
Bukti Dokumen Kepemilikan
Salah satu kegunaan bill of lading adalah sebagai bukti kepemilikan suatu barang. Melalui bill of lading, pemegang atau penerima barang dapat membuktikan identitasnya kepada pejabat jika suatu saat diminta dan dapat mengakui bahwa dirinyalah pemilik dokumen tersebut.
-
Menjadi Tanda Terima Barang
Fungsi tanda terima dalam bill of lading yaitu untuk menjelaskan secara tidak langsung bahwa barang yang akan dikirimkan sudah berada di atas kapal. Jadi, jika barang sudah dimuat ke kapal dan telah selesai diangkut, berarti pihak pengirim telah meninggalkan pelabuhan asal.
-
Sebagai Kontrak Pengangkutan
Selanjutnya, fungsi bill of lading yaitu menjadi surat perjanjian atau kontrak pengangkutan barang dari pengirim (shipper) ke penerima (consignee), yang memuat informasi produk dan alamat tujuan.
Penutup
Secara sederhananya, pengertian bill of lading adalah suatu dokumen berbentuk kontrak yang dibuat oleh maskapai penerbangan pengangkut dan ditandatangani oleh pengirim atau perusahaan jasa ekspedisi jika pengirim menggunakan jasa ekspedisi. Bisa juga diartikan bahwa bill of lading adalah suatu perjanjian pengangkutan barang yang mencantumkan pengirim, pengangkut, dan penerima barang dalam dokumennya.
Dokumen ini yang berfungsi sebagai berkas penting dalam proses pengangkutan serta pengiriman barang yang mana di dalamnya berisi informasi yang menyatakan bahwa pihak maspakai pelayaran telah menerima barang dari pihak pengirim yang kemudian akan dikirim ke pelabuhan tujuan sesuai dengan isi surat itu sendiri.
Bagi Anda yang membutuhkan jasa ekspedisi yang menawarkan layanan sewa truk, kami punya jawabannya nih. RPM Express sebagai jasa ekspedisi yang memiliki layanan jasa sewa truk dengan tarif yang pasti lebih murah dan terjangkau. Tentunya dengan berbagai fitur dan keunggulan lain yang diberikan.
Baca juga: Jasa Cargo Jakarta Solo Aman Dan Terpercaya