RPM EXPRESS berkewajiban mengirimkan cargo, paket, dokumen milik pengirim bila:
a. Pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat tujuan dengan benar secara tertulis.
b. Pengirim telah membayar lunas biaya pengiriman kecuali bila ada kesepakatan pembayaran.
c. Shipment Receipt telah ditanda tangani kedua belah pihak.
RPM EXPRESS tidak menerima dan tidak melayani barang-barang berbahaya termasuk:
a. Barang-barang cair dan sejenisnya yang dapat membahayakan barang lain maupun keamanan isinya.
b. Barang-barang yang dapat meledak, beracun atau yang dapat merusak barang-barang lainnya.
c. Barang-barang yang menimbulkan bau secara tajam seperti: Durian, Cabe dan barang-barang sejenisnya.
d. Barang-barang cetakan, rekaman dan sejenisnya yang bertentangan dengan kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
e. Narkotika, ganja, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
f. Barang-barang yang berupa makhluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi barang dengan pernyataan isi paket barang seperti tertulis dalam Shipment Receipt RPM EXPRESS, maka pengirim bertanggung jawab apabila isi barang yang dikirimkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia dan RPM EXPRESS tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengirim tersebut.
Kiriman dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah secara hukum apabila penerima telah menandatangani Shipment Receipt. Dengan demikian segala macam tuntutan yang dilakukan setelah penyerahan/penandatanganan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggung jawab RPM EXPRESS.
Untuk setiap pengiriman paket/dokumen yang hilang atau rusak yang disebabkan oleh kelalaian RPM EXPRESS, akan diberikan ganti rugi maksimal 10 (sepuluh) kali biaya yang telah dibayarkan pengirim.
Pengirim wajib mengasuransikan barang kiriman dan untuk kiriman yang diasuransikan, penggantian kerugian akan diselesaikan sesuai peraturan Polis Asuransinya.
Semua tuntutan penggantian (Claim) hanya dapat diselesaikan dengan melampirkan:
a. Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditanda tangani penerima, pengirim dan petugas RPM EXPRESS yang bersangkutan.
b. Tanda terima pengirim (Shipment Receipt) yang asli.
Perhitungan berat kiriman berdasarkan timbangan (actual weight) dan berdasarkan dimensi, dimana berat tersebut dianggap sebagai berat yang disetujui/ditagihkan.
Rumus berat dimensi adalah:
P x L x T (cm) / 4000