Importir Adalah: Pelajari Definisi, Contoh, dan Peraturannya

Importir Adalah

Importir adalah salah satu hal yang penting dalam dunia perekonomian. Bagi pelaku bisnis, ekspor dan impor menjadi kegiatan yang lumrah dilakukan. Ekspor sendiri merupakan kegiatan mengirimkan barang ke luar negeri. Sementara itu, impor merupakan kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri dengan tujuan konsumsi atau bahan produksi.

wa.png

Customer Services

Percayakan Pengiriman Barang Anda Kepada Kami. Konsultasi Sekarang!

delivery.png

Cek Tarif Pengirman

Cek tarif layanan RPM Express kargo Murah Ekspedisi ke Seluruh Indonesia

Jika bisnis yang dijalankan sudah cukup besar dan memerlukan bahan baku dari luar negeri, biasanya perusahaan menggunakan jasa importir. Importir adalah seseorang atau badan yang memberikan jasa untuk melakukan kegiatan impor. Apabila tidak ada yang berperan sebagai importir, tentu saja perusahaan akan kesulitan mendapatkan barang dari luar negeri.

Definisi Importir dan Alasan Melakukan Impor

Setiap orang ataupun lembaga yang melaksanakan kegiatan impor, maka mereka bisa disebut sebagai importir asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Menurut UU No.27 Tahun 2006, impor sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan barang ke daerah pabean. Dalam hal ini, daerah pabean adalah wilayah negara kita.

Importir adalah orang atau lembaga resmi yang bertugas sebagai perantara dagang untuk mendatangkan suatu barang dari luar ke dalam negeri. Keberadaan importir memiliki peran yang besar terhadap kegiatan ekonomi berskala internasional, khususnya di bidang ekspor dan impor.

Sementara itu, menurut KBBI, importir merupakan orang atau serikat dagang yang memasukkan barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki definisi sendiri mengenai istilah importir. Yang mana importir adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas pendatangan barang dari luar negeri atau impor. 

Berkembangnya jasa importir tentu akan mempermudah masyarakat untuk melakukan pembelian produk dari luar negeri. Sehingga, kegiatan importir bukan hanya berguna untuk pemilik perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat luas. Semakin banyak kegiatan impor yang dilakukan maka perekonomian di suatu negara juga berpotensi akan menjadi lebih baik.

Setiap negara pasti selalu melakukan impor suatu produk ke negara lain. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam negeri. Setidaknya ada tiga alasan utama kenapa suatu negara melaksanakan impor:

  1. Ketidakmampuan untuk Melakukan Produksi

Sebuah negara melakukan impor dari negara lagi karena tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi suatu barang dan jasa. Ada beberapa alasan yang menyebabkan suatu negara tidak mampu melakukan produksi di antaranya keterbatasan bahan baku, minimnya keterampilan, dan lain-lain.

  1. Biaya Produksi Mahal

Suatu negara mungkin melakukan impor karena memiliki kemampuan untuk melakukan produksi tetapi biayanya terbatas. Biasanya, besaran biaya untuk produksi memang cenderung lebih mahal daripada mendatangkan barang secara impor. Sehingga mendatangkan barang dari luar negeri kerap menjadi pilihan yang lebih rasional.

  1. Kebutuhan dalam Negeri Besar

Ada negara yang melaksanakan impor meskipun sebenarnya mereka sudah memproduksi barang tersebut. Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat di dalam negeri cukup besar sehingga perlu mendatangkan produk serupa dari luar negeri.

Contoh Kegiatan Importir

Importir terdiri dari beberapa jenis yang masing-masing memiliki fungsi dan kegiatan yang berbeda-beda. Ini dia beberapa contoh kegiatan importir yang wajib diketahui:

  1. Approved Traders 

Approved Traders merupakan kegiatan importir yang dilakukan oleh pengusaha impor yang diistimewakan oleh Departemen Perdagangan atau pemerintah. Kegiatan ini dilakukan untuk mengimpor komoditi tertentu yang dipandang perlu dan penting untuk keberlangsungan perekonomian negara.

  1. Import-Merchant

Contoh importir yang satu ini merupakan badan usaha yang mendapatkan izin dari pemerintah dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Impor). Badan usaha ini diizinkan untuk mengimpor barang-barang khusus yang telah tertulis dalam perizinan tersebut.

Dengan kata lain, badan usaha ini tidak diperkenankan untuk mengimpor barang selain dari barang-barang yang sudah mendapatkan izin. Apabila ingin menambah jenis barang yang ingin diimpor, maka mereka harus mengurus perizinannya kembali.

  1. Sole Agent Importir

Sole Agent Importir adalah perusahaan asing yang memiliki izin untuk memasarkan barang tertentu di Indonesia. Kemudian mereka menjadikan perusahaan setempat sebagai kantor perwakilan. Biasanya, importir ini menunjuk Agen Tunggal yang ditugaskan mengimpor hasil produksinya di Indonesia. 

  1. Importir Umum

Importir umum adalah perusahaan di bidang impor yang bertugas untuk mengimpor berbagai macam barang dagang. Perusahaan ini bisa mengimpor barang untuk keperluan toko kelontong hingga instalasi pabrik. 

  1. Importir Terbatas

Importir terbatas merupakan perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk mengimpor mesin-mesin atau bahan baku untuk keperluan sendiri atau tidak diperjualbelikan. Contoh importir terbatas antara lain adalah PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal dalam Negeri). 

Izin yang diberikan oleh pemerintah dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan. Setelah mendapatkan izin, perusahaan importir terbatas akan mendapatkan API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas).

Ongkir pengiriman barang ke Jawa Tengah

KOTA / KECAMATANHARGAMin KgLeadTime
SemarangRp2.800101-2
UngaranRp6.500502-3
DemakRp5.600502-3
KendalRp5.600502-3
PurwodadiRp10.500502-3
KudusRp6.500502-3
JeparaRp8.500502-3
TemanggungRp4.000302-3
PatiRp8.500502-3
BatangRp6.000301-2
PekalonganRp2.800101-2
WonosoboRp5.600502-3
RembangRp9.500753-4
BloraRp9.500753-4
MijenRp7.500302-3
TembalangRp6.000301-2
BanyumanikRp4.700301-2
NgalianRp6.000301-2
BergasRp6.500501-2
YogyakartaRp2.800101-2
SlemanRp6.000302-3
BantulRp6.000302-3
WatesRp6.000302-3
MungkidRp2.800502-3
WonosariRp8.500502-3
Gunung KidulRp8.500502-3
MagelangRp2.800101-2
PurworejoRp5.600502-3
Surakarta (SOLO)Rp2.800101-2
SukoharjoRp5.600502-3
KaranganyarRp6.500502-3
BoyolaliRp6.500502-3
SragenRp8.500502-3
KlatenRp6.500502-3
SalatigaRp2.800101-2
WonogiriRp7.500302-3
TegalRp2.800101-2
BrebesRp6.000301-2
SlawiRp6.000301-2

Peraturan Importir dan Syaratnya

Pelaksanaan kegiatan impor telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2015, yang mana importir harus bertanggung jawab secara penuh terhadap barang yang diimpor. Jika importir tidak bertanggung jawab atau melakukan pelanggaran terhadap barang yang diimpor, maka mereka bisa dikenakan sanksi administratif.

Importir yang tidak amanah berkemungkinan akan dicabut perizinan, pengakuan, persetujuan, dan penetapannya di bidang perdagangan. Oleh karena itu, untuk menjadi importir seseorang atau suatu badan wajib memenuhi beberapa syarat di bawah ini:

  1. Sudah mempunyai perusahaan berbadan hukum dan dokumen lengkap yang meliputi akta perusahaan, SIUP, NPWP, tanda daftar perusahaan, dan dokumen-dokumen dasar lainnya.
  2. Mempunyai dokumen API (Angka Pengenal Impor) dan nomor registrasi importir resmi yang bisa didapatkan daro Departemen/Kementerian Perdagangan.
  3. Memiliki lisensi bisnis permanen atau IUT(Izin Usaha Tetap).
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (untuk kategori makanan dan produk anak-anak).
  5. Memiliki nomor registrasi Bea Cukai dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan).
  6. Memiliki dokumen API untuk melaksanakan importir secara umum.
  7. Memiliki dokumen API untuk kegiatan importir produsen yang mempunyai pabrik.

Proses pengurusan seluruh persyaratan tersebut memakan waktu yang relatif lama, antara 2 minggu hingga 6 minggu. Setelah melengkapi persyaratan di atas dan sudah mendapatkan izin melakukan impor, maka importir juga harus mematuhi peraturan yang ditetapkan Bea Cukai.

Tidak semua barang dari luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia oleh Bea Cukai. Beberapa barang yang dilarang antara lain adalah makhluk hidup, perdagangan manusia atau hewan, obat-obatan terlarang, senjata api berbahaya, dan benda yang mengandung unsur pornografi. 

Nah, itulah dia penjelasan soal apa yang dimaksud dengan importir, contoh importir, beserta peraturannya. Mengingat bahwa importir adalah kegiatan yang penting, maka diperlukan pihak ketiga untuk memperlancar pengiriman. Jika Anda sedang cari solusi pengiriman logistik dan kargo yang handal, RPM Express merupakan salah satu pilihan yang tepat. 

RPM Express sendiri bergerak di bidang pengiriman barang domestik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Dengan RPM Express, proses pengiriman barang bisa lebih mudah dan aman dengan ongkos kirim yang bisa dinegosiasikan. Jika tertarik menggunakan jasa RPM Express, bisa langsung hubungi kami sekarang juga.

3

Percayakan Pengiriman Barang Anda Kepada Kami

Kami Siap membantu sesuai dengan kebutuhan Anda serta untuk mengetahui lebih banyak tentang layanan, Tarif serta Promo dalam setiap pengiriman.

Berikan Rating
5/5
Facebook
WhatsApp

RPM Express

RPM Express merupakan bagian Brand dari PT. Rado Perkasa Mandiri perusahaan bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang domestik, baik darat, laut maupun via udara.

Recent Posts